Friday 4 January 2013

Kewalahan Tertibkan Miras

Share on :

Pemkot Bakal Sidak 20 Usaha Modern



Kewalahan Tertibkan Miras
PALEMBANG -- Peredaran minuman keras (miras) berkadar alkohol di atas lima persen di Metropolis, masih marak. Ironinya, pemerintah kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kewalahan melakukan penertiban.

Nah, fakta tersebut mendorong Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakkop) melakukan sidak terhadap 20 usaha medern yang menjual miras. "Sasaran itu tadi, 20 usaha modern seperti mall, hotel, kafe, minimarket, restoran dan lainnya yang menjual miras berkadar alkohol di atas lima persen," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palembang kepada koran ini, kemarin.

Menurut Ibnu, sidak dilakukan karena sepanjang 2012 banyak usaha modern terbuka yang menjual miras. Rencana sidak per triwulan dan berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2006 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol. "Minuman yang dilarang itu,seperti Anggur Orang Tua, Vodka, Jack Daniel, Smirnof, dan berbagai merk miras lainnya," tukasnya.

Sejauh ini kawasan yang paling dominan menjual miras yakni Sukarami, Ilir Timur (IT) I, dan Ilir Timur (IT) II. Namun begitu, sambung Ibnu, terdapat pengecualian terhadap usaha modern yang boleh menjual miras yakni hotel berbintang tiga ke atas. Lantaran mereka merupakan destination para turis asing menginap.

Sedangkan untuk hotel bintang tiga ke bawah, karaoke keluarga dan hotel melati dilarang. Mereka hanya boleh menjual miras berkadar alkohol di bawah toleransi, lima persen. "Soal sanksi kita masih koordinasi dengan Satpol PP. Biasanya berupa pencabutan izin usaha dan sepanjang 2012 belum ada pencabutan."

Aris Saputra. Kasat Pol PP membenarkan bahwa pihaknya mengalami kesulitan untuk melakukan penertiban terhadap penjual miras, khususnya tuak. Sebab, harganya memang murah dan sanksi yang diberikan hanya berupa pemusnahan atau pencabutan izin usaha.

"Ini belum mampu memberi efek jera," jelasnya. Terbukti tiap kali razia, petugas selalu mendapati minuman-minuman terlarang di toko-toko kelontong, bahkan juga tersedia di toko-toko waralaba.

Selain itu, peminat tuak memang sangat banyak. "Kami lakukan penertiban, besok mereka (penjual tuak, red) langsung minta disuplai kembali," bebernya seraya mengatakan para pelaku merupakan pemain lama yang paham terhadap peredaran bisnis ini.

Parahnya, sambung Aris, suplai tuak (pembuat tuak) tersebut berasal dari luar Kota Palembang seperti Banyuasin, sehingga semakin sulit untuk melakukan penertiban. "April-Desember 2012 telah berhasil menyita 7 ribu botol miras dengan kadar alkohol di atas 5% dan 89 jerigen minuman tuak," tukasnya. (cj4/ce2)

Sumatera Ekspres, Jumat, 4 Januari 2013

0 comments:

Post a Comment

Terima Kasih Kunjungannya Saudara-saudaraku