Saturday, 22 September 2012

Sekilas Kerukunan Beragama di Palembang

22832cd7f6c0b94bdfcddf25d8702469
Oleh : TAUFIK WIJAYA*)

SELAIN Aceh, Palembang merupakan daerah awal penyebaran Islam di nusantara. Buktinya, ada raja Sriwijaya yang beragama Islam, lalu tokoh Raden Fatah atau Raden Hasan, merupakan pemimpin besar Islam pada masanya yang berasal dari Palembang, setelah Cheng Ho dari Tiongkok datang bersama duta kebudayaannya, di awal abad ke-15.

Selain itu, pada abad ke-18, Palembang menjadi pusat pendidikan sastra Islam di Nusantara dengan tokohnya Abdul Somad Al-Valembani. Bahkan, Palembang pernah dikuasai oleh kesultanan Palembang memilih ideologi Islam sebagai tuntunan hukumnya yakni di masa Kesultanan Palembang Darussalam

Nah, apakah selama hukum Islam berkuasa di Palembang, para pemeluk keyakinan lain dilarang atau dimusnahkan dari Palembang? Pertanyaan ini memang tidak gampang menjawabnya. Tetapi, berdasarkan catatan sejarah belum pernah ada aksi kekerasan oleh kaum muslim terhadap kelompok nonmuslim, seperti halnya yang kita rasakan di sejumlah daerah selama ini.

Bahkan, para petinggi VOC, yang kebanyakan nonmuslim atau gelombang pelarian warga Tiongkok di awal abad 20, hadir dengan keyakinannya tanpa pernah diganggu kaum muslim di Palembang. Semuanya berjalan damai.

Bukti keselarasan antarumat beragama ini, misalnya dapat kita temukan hingga hari ini di berbagai keluarga maupun kampung di Palembang.

10 Ulu



Kampung 10 Ulu merupakan kampung yang berada di tepi sungai Musi. Sebelum dibangun jembatan Ampera yang mulai beroperasi tahun 1965, 10 ulu merupakan kampung yang harus dilalui warga dari utara Sumatra bila ingin menyeberang ke pulau Jawa.

Saya mengenal kampung ini ketika saya bersahabat dengan almarhum Koko Bae, seorang perupa yang juga penyair.Rumah Koko Bae berada persis di depan Klenteng Kwan Im, yang selalu ramai dikunjungi para penganutnya.

Yang menarik, di rumah milik Koko Bae yang panjangnya sekitar 40 meter itu hidup dengan damai sejumlah keluarga dari berbagai keyakinan agama. Koko Bae dan keluarganya memeluk agama Islam, keluarga adiknya memeluk agama Katolik, sementara orangtuanya beragama Budha. Mereka tidak memiliki persoalan dalam melaksanakan ritual atau melakukan komunikasi. Selalu rukun dan damai.

Bila Natal, rumah itu dipenuhi warga yang merayakan Natal. Idul Fitri, rumah itu dipenuhi orang yang merayakannya. Bahkan, selama bulan puasa, tidak jarang adik Koko Bae yang beragama Katolik membangunkan saur atau sebaliknya, saat berbuka puasa, dia memberikan makanan.

Ternyata, kehidupan rukun beragama dalam satu rumah ini, bukan hanya pada keluarga Koko Bae. Sejumlah keluarga lainnya di 10 Ulu juga berlangsung hal yang sama.

Di sisi lain, Klenteng Kwan Im yang berada di muka rumah Koko Bae, juga banyak dikunjungi warga muslim. Kenapa? Sebab di belakang klenteng itu terdapat makam seorang pemuka agama muslim, yang mana sering diziarahi kaum muslim maupun yang memeluk agama Budha. Tidak di situ saja, sebuah langgar atau masjid kecil yang berada di tepi sungai Musi, masih di 10 Ulu, pembangunannya dibiayai oleh pihak klenteng.

Di Palembang hubungan harmonis antarpemeluk agama ini bukan hanya di 10 Ulu, di kampung lain pun hal itu berlangsung. Banyak keluarga muslim bertetangga dengan keluarga nonmuslim. Mereka hidup harmonis. Tidak sedikit di antara mereka menjalin hubungan keluarga yang lebih jauh, seperti pernikahan atau membangun usaha bisnis secara bersama.

Hubungan harmonis antarpemeluk agama di Palembang memang sudah terbangun berabad-abad lalu. Prinsip mereka, antarpemeluk agama tidak saling mengganggu. Mereka berjalan dengan aktifis ritualnya masing-masing.

Apakah keharmonisan ini akan kita hancurkan? Saya pikir Tuhan menciptakan manusia bukan untuk saling membunuh, justru untuk saling melindungi, dan mengasihi. Dan, saya percaya kondisi yang sama sebetulnya berlangsung di daerah lain di Indonesia

*) Pekerja seni
Beritamusi.com --22.10.2009 10:30:22 WIB

Friday, 21 September 2012

Pelataran Benteng Kuto Besak Dalam Kenangan



Pasar Kumuh Yang Disulap Jadi Ikon Palembang
Generasi muda Palembang saat ini mungkin tak banyak mengetahui wajah lama yang kini menjadi pelataran Benteng Kuto Besak (BKB). Era tahun 1970 hingga akhir 1999, pelataran BKB masih berupa pasar. Umumnya tempat penjualan buah serta ternak. Kesannya sangat kumuh, becek serta menimbulkan bau tidak sedap. Bagaimana keadaannya kala itu? Berikut, liputan Sumeks Minggu.

Cukup sulit menggambarkan kondisi pelataran BKB zaman dulu. Meski banyak yang mengetahui tempat tersebut bekas pasar buah, karena baru disulap awal tahun 2000 lalu, tak banyak dokumentasi menunjang.

Alhasil, koran ini menemui mantan Sekda Kota Palembang, Drs H Marwan Hasmen. Pria dengan ciri khas berkumis tebal ini, bisa dibilang mengetahui persis keadaan pelataran BKB dari masa ke masa.

Maklum, 41 tahun sudah Marwan mengabdikan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebelum menjabat Sekda Kota Palembang, jabatan Kepala Dinas LLAJ, Kasat Pol-PP hingga Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Palembang pernah ia emban. Tahun 2000, ketika dirinya menjabat kasat Pol-PP, saat itulah sosialisasi pembersihan serta pembangunan depan BKB dimulai.

Awalnya Sekedar Dermaga
Cukup banyak julukan pasar depan BKB. Ada yang menyebutnya dengan pasar pisang. Karena mayoritas pedagang yang berjualan pisang. Ada juga yang menyebutnya pasar Sekanak. Karena terhubung dengan pasar Sekanak. Namun sepengetahuan Marwan, pasar itu disebut dengan pasar Benteng. Karena posisinya yang berada di depan Benteng (BKB).

Tahun 1970 an sendiri, Marwan mengenang kawasan tersebut tak lebih dari sekedar dermaga. Tempat perahu ketek, jukung dan berbagai moda transportasi sungai bersandar. Transportasi darat seperti mobil ketek belum banyak berkembang.

Saat itu, jelas transportasi sungai lebih dominan. Masyarakat luar Palembang luar seperti dari Banyuasin, Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ilir (OKI) hingga Ogan Komering Ulu (OKU) hingga daerah lain yang dialiri sungai Musi pun, pergi ke Palembang masih menggunakan perahu.

“Nah, salah satu tempat bersandar perahu warga datangan itu yakni di dermaga depan Benteng,” ungkap Marwan dibincangi Sumeks Minggu dikediamannya, Kamis (13/10) lalu.

Selain dermaga, diingatnya juga menjadi tempat mangkal tukang keruntung (buruh angkut, red) yang membawa barang bawaan para pendatang. Dari dermaga ini, para pendatang itu mulai berjualan. Hasil perkebunan, terutama buah pisang yang dibawa dari luar Palembang.

Satu persatu pedagang membangun lapak. Mereka pun terus bertambah hingga ratusan. Mereka berjejer dari Rumah Makan (RM) Riverside hingga dermaga BKB saat ini (tempat penjualan tiket kapal wisata, red). Sedangkan dermaga, sedikit bergeser ke pasar Sekanak. “Bahkan, pedagang itu sudah sampai ke depan RS AK Gani,” urai Marwan.

Bahkan, dari beberapa gambar Palembang tempoe dulu, para pedagang sudah menggelar lapaknya hingga ke samping museum SMB II mengarah pasar 16 Ilir yang sekarang dijadikan tempat parkir.

Dampak pedagang berjualan buah, ikan hingga ternak inilah yang membuat bau tidak sedap. Dengan keadaan kumuh serta becek ini, Palembang jauh dari keadaan bersih. Apalagi saat malam, Pekerja Seks Komersil (PSK) liar serta penodong kerap beraksi di daerah tersebut.



Dimulai Masa H Husni, Disulap Zaman Eddy Santana
Adanya rencana pembangunan turap disepanjang sungai Musi, khususnya depan BKB pada masa Walikota H Husni, membuat para pedagang tergusur. Ini terjadi pada tahun 2000, saat Marwan Hasmen baru menjabat sebagai Kasat Pol-PP.

Hanya saja, masalah penggusuran pedagang ini menurut Marwan sulit dilaksanakan. “Sebenarnya hati kita tidak ngasih mau ngusir pedagang. Mereka itu terkadang memang sekedar cari makan. Cuma, mau jadi apa Palembang kalau seperti itu terus,” ungkapnya dengan mata menerawang.

Alhasil, mulai tahun 2000, ia melakukan sosialisasi dengan langkah persuasive. Secara perlahan terus ia dengungkan akan adanya pembangunan turap. Bukan hal mudah. Marwan mengaku saking sulitnya memindahkan pedagang, ia terpaksa turun malam hari untuk sekedar minum kopi bersama pedagang sambil melakukan sosialisasi.

“Persuasive, itu langkah yang saya tempuh. Sambil ngopi malam-malam itu, pedagang terus saya ingatkan untuk pindah karena akan adanya pembangunan,” jelasnya.

Terus diingatkan banyak juga pedagang membongkar sendiri lapak dagangannya. Namun, hingga tahun 2003, ketika H Husni keluar dan Walikota Ir H Eddy Santana Putra MT masuk, masih ada sedikit pedagang berkeras. Mereka inilah yang kemudian terpaksa digusur total. Pada zaman Eddy Santana inilah, rancangan pembangunan turap dikembangkan hingga menjadi pelataran BKB saat ini.

Mungkin banyak orang berjasa merubah wajah Palembang dari pasar kumuh menjadi pelataran yang menampakan keindahan, tertib hingga menunjang pariwisata. Namun seorang Marwan cukup berbesar hati. Karena atas kontribusinya saat menjabat Kasat Pol-PP, ia berhasil melakukan penertiban pedagang dengan langkah persuasive. Kenangan yang ia banggakan bagi pembangunan Palembang. (wwn)

Written by: Samuji Selasa, 18 Oktober 2011 12:28 | Sumeks Minggu

Disbudpar Siapkan Tur Wisata


Suasana rapat rencana tur wisata yang akan dilaksanakan pada Festival Sriwijaya ke XX di kantor Dinas Kebudayaan dan Periwisata Kabupaten Lahat, Jumat (21/9).

LAHAT - Untuk mempromosikan wisata yang ada di Kabupaten Lahat pada pelaksanaan Festival Sriwijaya ke XX nanti, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbutpar) kabupaten sudah menyiapkan berbagai agenda, termasuk tur wisata ke beberapa objek wisata yang ada di Kabupaten Lahat, bagi peserta dari luar provinsi dan negara tetangga.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lahat Hj Rehnawati menjelaskan, di sela-sela pelaksanaan festival Sriwijaya ke XX pada 15-21 Oktober nanti, pihkanya akan menyiapkan agenda perjalanan wisata bagi peserta.

Tujuannya untuk mempromosikan aset wisata, yang ada di Kabupaten Lahat.

Para peserta akan diajak berkeliling ke beberapa situs megalit, Bukit Serelo, serta mengikuti arum jeram yang melintasi Sungai Lematang.

Perencanaan tour wisata tersebut masih disusun, sehingga bisa maksimal dalam mempromosikan aset wisata yang ada di luar Daerah.

"Tujuan utama yakni situs Megalit dan Bukit Serelo," ujar Rechnawati kepada Sripoku.com.

--------------------------------------------------

Penulis : Tommy Sahara
Editor : Sudarwan
Sriwijaya Post - Jumat, 21 September 2012 15:39 WIB

Thursday, 20 September 2012

Tata Lalu Lintas, Kurangi U-Turn


Macet : Perputara (u-turn) di sejumlah jalan protokol kerap menjadi biang macet. Salah satunya terjadi di Jl Kol H Barlian. Kendaraan roda dua dan empat terkadang sampai berjalan lambat dan merayap. Padahal petugas polisi sudah turun mengatur arus lalu lintas

PALEMBANG – Lalu lintas di kota ini, akan kembali ditata untuk mengurangi kemacetan. Satuan Lalu Lintas Polresta Palembang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Palembang berencana menutup setidaknya enam rambu berputar balik (u-turn) di sepanjang Jl Kolonel H Barlian. Penataan berlangsung selama satu bulan ke depan.

Saat ini, sepanjang Jl Kol H Barlian terdapat sembilan u-turn, yaitu depan Korem Gapo Km 4,5, depan eks RS Jiwa Ernaldi Bahar, depan Graha Pena Km 6,5, depan United Tracktor, depan Trakindo, depan PT Muara Dua, depan pom bensin, depan dealer Honda Km 9, dan depan Damri. Jadi, ke depan u-turn yang ada hanya tersisa tiga.

Kasat Lantas Polresta Palembang Kompol Gusti Maychandra mengatakan, titik kemacetan sering terjadi di Jl Kol H Barlian dan di depan Korem Garuda Dempo (Gapo) Km 4,5. “Hal ini karena terjadi penumpukan kendaraan pada kisaran pukul 06.45-07.15 WIB. Titik u-turn paling macet terletak depan Korem Garuda Dempo (Gapo) Km 4,5,” jelasnya.

Lanjutnya, volume kendaraan dari arah simpang Tanjung Api-api menuju flyover Polda terlampau banyak. Belum lagi dari arah Jalan Demang Lebar Daun dan Jalan Sudirman, mayoritas pengendara berputar balik di u-turn depan Korem Gapo.

Hasil dari kesepakatan forum, tegas Gusti, ke depan akan ada beberapa u-turn yang ditutup sehingga nanti hanya menyisakan tiga u-turn, yaitu di depan eks RS Jiwa Ernaldi Bahar, United Tracktor dan depan PT Perum Bulog/Damri. "Nanti para pengendara yang mengantarkan anaknya ke sekolah Muhammadiyah, bisa turun di bawah jembatan penyeberangan, dan hanya boleh menyeberang melalui jembatan penyeberangan,” jelasnya.Kemudian, di seberang sekolah ditempatkan petugas lalu lintas yang siap mengatur jalan dan mengatasi kemacetan.

Alternatif itu dipilih lantaran median jalan di lokasi cukup lebar dan petugas lebih leluasa mengatur jalan, serta parkir di lokasi akan diatur petugas. Sementara pengendara yang akan berputar balik, silahkan berputar di depan eks RS Jiwa Ernaldi Bahar karena di lokasi tersebut memungkinkan untuk melakukan putar balik.


Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Penindakan Operasi (Wasdalops) Dishub Palembang, Pathi Riduan menjelaskan pengurangan u-turn akan dilakukan di Jalan Kol H Barlian dan Jalan Ahmad Yani. “Di Jalan Kol H Barlian, kita akan menutup u-turn di depan gedung Graha Pena karena tidak jauh dari u turn itu akan dibangun halte BRT Transmusi. Jadi kalau tidak ditutup dapat memperhambat kendaraan saat memutar,” tuturnya.

Menurutnya, keberadaan u-turn menjadi salah satu penyebab macet. Hal ini disebabkan, saat kendaraan hendak memutar otomatis mengurangi kecepatan. Sehingga memperhambat kendaraan lainnya yang ada di belakang. “Idealnya u-turn itu di depan eks RSJ Ernaldi Bahar, karena jalannya lebar. Nah, pengurangan u-turn ini akan kita lakukan secara bertahap,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menutup u-turn di Jalan Ahmad Yani, tepatnya depan kampus Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP). “U-turn itu kita tutup karena rawan kecelakaan. Pengendara kerap melawan arus saat hendak memasuki Jl Banten,” bebernya.

Terkait dengan belum adanya sejumlah persimpangan traffic light, Pathi mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memasang traffic block di Jl Sapta Marga dan Jl Kol H Barlian. “Di simpang itu, kendaraan berjalan tidak teratur sebab pada simpang itu juga tidak memiliki jalur perlambatan. Jalur perlambatan itu adalah jalan untuk kendaraan belok ke kiri seperti sekarang yang sedang kita buat di simpang Angkatan 45,” jelasnya.

Untuk di Jalan Sapta Marga, pemasangan traffic block dimulai dari simpang Sapta Marga hingga depan Masjid Abi Hasan. Saat ini, kata Pathi, traffic block sudah dipasang dari simpang Angkatan 45 hingga SPBU depan RM Sri Melayu. “Targetnya tahun depan, traffic block dapat terpasang dari simpang Angkatan 45 hingga simpang Parameswara. Nah, sekarang kita pasang dulu hingga depan kantor Disdukcapil (Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil),” pungkasnya (cj7/cj16/ce2)

Sumatera Ekspres, Jumat, 21 September 2012

Menyingkap Kebudayaan Palembang



Yang Terkikis Zaman, Tekan Pemerintah, Butuh Perda
“Palembang Kota Internasional, Sejahtera dan Berbudaya 2013”. Kalimat tersebut tentu tidak asing lagi terdengar. Ini merupakan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota terpilih Palembang sejak memenangkan Pilkada tahun 2008 lalu. Banyak sudah kebudayaan mendapat perhatian, terpelihara hingga terexpose dan menjadi bagian penting penunjang pariwisata daerah. Di sisi lain, masih banyak juga yang belum mendapat perhatian dari Pemerintah hingga terkesan terabaikan bahkan diambang kepunahan akibat arus globalisasi yang mengalirkan budaya-budaya asing. Apa solusinya?

Kalangan seniman tergabung dalam Dewan Kesenian Palembang (DKP) bersama sejarawan, budayawan serta praktisi hukum belum lama ini membahas seputar kebudayaan di Palembang yang terus terkikis zaman. Banyak sebab diutarakan. Seputar masalah globalisasi, kurangnya perhatian pemerintah serta masyarakat Palembang sendiri membuat masalah kebudayaan Palembang, dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya, bernuansa religius ketika dibawah kerajaan Palembang Darussalam terus menghilang.

Dari dokumentasi Sumeks Minggu, hadir sejak tahun 2010 lalu dengan rubriknya Hitam Putih, beberapa kebudayaan Palembang jelas kurang mendapat perhatian pemerintah. Dimulai dari Wayang Palembang. Kebudayaan diadopsi dari pulau Jawa ini dulunya booming. Kini, dalangnya tinggal satu, Kgs Wirawan Rusdi, warga Jl Sido Ing Lautan, Rt 10, Rt 10, No 243, Lrg Cik Latah, Kelurahan 36 Ilir, Tangga Buntung. Berbekal beban moral melestarikan budaya lokal, akulturasi Jawa-Palembang yang sempat diembang ayah serta kakeknya, Wirawan berhasil bertahan. Itupun berkat binaan Persatuan Perdalangan Indonesia (Pepadi) Sumsel.

Budaya lain, akulturasi Jawa dan Melayu, menjadi bagian masyarakat sejak zaman kerajaan Palembang Darussalam ialah bebaso. Atau sering disebut bahasa Keraton, bahasa Bari, atau bahasa kulo iki. Hingga pertengahan abad ke-20, bahasa lembut, penuh sopan santun, menunjukan jati diri daerah Palembang masih sering terdengar. Kini, hanya dikuasai segelintir orang tua asli Plembang. Tanpa regenerasi, bahasa inipun diambang punah. Sedangkan rencana Pemkot Palembang menjadikannya sebagai mutan lokal di Sekolah Dasar (SD) agar dikuasai generasi muda tak kunjung terealisasi.

Untuk kesenian seperti Dulmuluk, para seniman merasa terpinggirkan. Keterangan Jonhar Saad, sejak mendalami Dulmuluk tahun 1962, mendirikan sanggar Harapan Jaya tahun 1982, mereka dan seniman lain harus berjuang sendiri agar kesenian ini terus hidup. Tanpa bantuan pemerintah, mereka bertahan dengan undangan masyarakat meski uang didapat sangat minim.

Lembaran sejarah perjuangan Palembang pada pada bungker Jepang di Jl AKPB H Umar, Rt 21, Kelurahan Rimba Kemuning, Kecamatan Kemuning, Km-5, Palembang pun terancam hilang.Meski meninggalkan kenangan pahit, bungker dibangun tahun 1940 an ini sejatinya bisa dijadikan objek wisata. Seperti dilakukan pemerintah Sumatera Barat (Sumbar). Dari keterangan masyarakat setempat, ternyata banyak warga Jepang, keturunan tentara yang pernah bertugas di Palembang, datang beramai-ramai berkunjung.

Belum lagi masyarakat umum yang penasaran dengan isu bungker yang konon kabarnya tembus ke bungker di RSK Charitas. Sang pemilik tanah dibungker tersebut dibuat bingung oleh sikap pemerintah. Pemilik dilarang membangun di kawasan dengan alasan bungker tersebut memiliki nilai sejarah, namun pemerintah samasekali tidak memiliki gerakan nyata. Sedangkan kondisi bungker sudah banyak mengalami kerusakan dan tanahnya terus dikeduk warga.

Nah, cerita suram terjadi pada makam Komplek Pangeran Krama Djaya di Jl Segaran, Lrg Gubah Pangeran, belakang SDN 46, Kecamatan Ilir Timur (IT) I. Makam ini sejak lama dirusak diduga untuk kepentingan bisnis semata. Pengrusakan makam ini diyakini sebagai bentuk penghilangan sejarah. Meski banyak pihak menekan pemerintah membenahi masalah ini, toh sosok Pangeran Krama Djaya dianggap sebagai orang berjasa bagi perjuangan wong Plembang melawan penjajah hingga sempat hendak diusulkan almarhum budayawan/sejarawan Djohan Hanafiah sebagai Pahlawan Nasional tetap terabaikan.

Bahkan, keterangan salah satu zuriatnya, RH Abdullah Roni Azhari kemarin (21/1), kondisi makam, sekarang jauh lebih parah. Makam sudah rata dengan tanah, sekeliling komplek tertutup rapat oleh seng. “Entah jasad makam di komplek itu sekarang dimana?,” ungkap Roni bertanya-tanya. Pangeran Krama Djaya sendiri merupakan menantu SMB II, tercatat sebagai penguasa Palembang tahun 1823 hingga 1825. Akibat bertentangan dengan Belanda, sang pangeran dibuang ke Purbolinggo (Banyumas).

Budaya bersifat religi, ziarah kubra, dilakukan para pecinta ulama serta au’liya, terbukti menyedot belasan ribu umat muslim jelang puasa ramadhan pun belum mendapat perhatian. Panitia ziarah kubra sejak lama menginginkan wisata religi ini masuk dalam agenda tetap pemerintah agar dapat lebih luas terexposes ke berbagai daerah hingga luar negeri. Berulang kali melakukan pertemuan, usaha mereka belum membuahkan hasil.

Butuh Anggaran Serta SDM
Selain masalah diatas, kalangan seniman, seperti Vebri Al Lintani mengungkapkan banyak contoh kebudayaan kecil yang biasa digunakan masyarakat luas menghilang. Seperti “Nenggung” yang merupakan nyanyian berisi dizikir Kyia Merogan digunakan ibu-ibu zaman dulu untuk menidurkan anak tak lagi terdengar. ‘Kebudayaan Palembang sebenarnya identik dengan religi terutama Islam. Tapi ini mulai terkikis,” ungkapnya kepada Sumeks Minggu belum lama ini.

Mempertahankannya tugas banyak pihak. Namun pemerintah, dalam pandangannya harus berada di garis terdepan. Kenyataan di lapangan, Pemkot Palembang melalui kepala daerahnya memiliki visi misi jelas. Membangun kota Palembang sebagai kota Internasional, Berbudaya dan Religius. Hanya saja, sejauh ini dinilainya, porsi untuk kebudayaan bukan prioritas utama. Bisa dilihat minimnya anggaran bagi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar). “Dana di Budpar pun kadang dikelola oleh orang-orang yang tidak berkompeten. Terkadang mereka mengadakan acara kebudayaan, itupun tidak melibatkan kalangan seniman, budayawan hingga hasilnya terkesan apa adanya,” ujar Vebri.

Oleh sebab itu, kini kalangan seniman tergabung dalam DKP bersinergi dengan kalangan budayawan serta sejarawan menggagas Peraturan Daerah (Perda). Mengatur masalah penangangan secara khusus kebudayaan Palembang. Dengan ruang lingkup, bahasa (bahasa Melayu Palembang) dan aksara Palembang (Aksara Arab Melayu, atau aksara Ka-Ga-Nga sebagai alternative). Kesenian yang meliputi seni tari, seni musik, seni sastra, seni teater, seni rupa dan seni film & audio visual yang berakar seni Palembang Darussalam. Kemudian, kepurbakalaan, kesejarahan, nilai-nilai tradisional dan museum. Terakhir, pakaian daerah, upacara perkawinan, ornamen bangunan/ragam hias.

Dengan adanya perda ini, kebudayaan Palembang dapat dijaga dan dioptimalkan. Selain membutuhkan SDM handal dengan melibatkan langsung para seniman, budayawan, sejarawan tidak melulu pegawai dari Dinas Budpar, masalah budaya ini tentu saja membutuhkan dana. “Dalam Perda itu nanti akan dibuat anggaran minimal yang harus dikucurkan Pemerintah mendukung masalah kebudayaan ini. Sekarang kita susun draft. Nanti bisa dari DPRD atau Pemkot yang menjebolkannya,” jelas Vebri.

Sekretaris Masyarakat Sejarawan Indonesia Cabang Sumsel, Kemas Ari Panji SPD, MSi saat dimintai tanggapannya langsung mendukung gagasan yang menurutnya sudah cukup lama terdengar. Karena dinilainya memang cukup banyak kebudayaan Palembang yang tidak terpelihara bahkan diambang kepunahan. Perda tersebut dinilainya sebagai payung hukum. Yang nantinya harus ditaa’ti oleh pemerintah. Tanpa payung hukum inilah, selama ini pemerintah dapat terus mengelak mengurusi masalah kebudayaan terdiri dari cipta karya manusia, religi, kesenian, bahasa, sistem mata pencaharian, sosial kekerabatan, sejarah dan ilmu pengetahun dengan alasan minimnya dana.

“Di Lampung Perda ini sudah ada. Berarti, payung hukum membuat Perda pasti sudah ada. Memelihara kebudayaan tentu butuh dana, masalah dana ini kan tidak melulu mesti dari APBD. Bisa dicari dengan meminta bantuan perusahaan, BUMN ataupun dana pusat,” tandasnya.

Sedangkan Advokat Chairil Syah SH, yang juga Ketua Umum Serikat Hijau Indonesia (SHI) menilai kebudayaan merupakan hal universal. Wajib dilindungi dan harus mendapat dukungan kalangan eksekutif serta legislatif. Itupun sesuai dengan visi misi kepala daerah Palembang. Jika melihat jabaran kebudayaan yang begitu luas, adanya gagasan Perda ini paling tidak bisa menekan pemerintah untuk berbuat lebih banyak. “Mana yang bisa dilakukan lakukan dulu. Sekarang kan yang dibutuhkan bukti,” tandasnya. (wwn)

Antara Keinginan dan Keterbatasan
Terkait gagasan Perda Kebudayaan ini, Wakil Walikota Palembang, H Romi Herton SH MH tidak berkomentar banyak. Ditemui koran ini usai menghadiri Ulang Tahun Walikota Ir H Eddy Santana Putra dua hari lalu, Romi hanya mengatakan akan mempelajari gagasan terlebih dulu. “Nanti kita pelajari dulu ya,” ujarnya sembari berlalu masuk ke mobil.

Sementara Kadin Budpar Palembang, Mirza Fansyuri mengaku mendukung gagasan tersebut. Dengan catatan ada payung hukum untuk membuat Perda tersebut. Dikatakan Mirza, Pemkot Palembang memiliki keinginan memajukan kebudayaan Palembang. Namun diakuinya, dibalik keinginan tersebut ada keterbatasan.

Pihaknya sejauh ini telah memiliki rencana kerja serta anggaran. “Masalah makam buyut Silaberanti, Ariodillah itu akan kita teliti. Kalau budaya yang hilang itu budaya mana?. Budaya berkendara, budaya malu, agama, berpakaian, itu tidak semua dihitung dengan duit,” tandasnya.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Agus Tridasa mendukung gagasan tersebut. “Kalau ada payung hukumnya tidak masalah. Cuma tidak semua kebudayaan tidak diperhatikan. Banyak yang sudah dapat perhatian. Kalau memang ada yang belum itu karena masalah di pemerintahan tidak hanya budaya. Pendidikan, kesehatan juga perlu,” ujarnya cepat.

Jika memang memungkinkan, Agus menilai eksekutif lebih tepat untuk membuat Perda ini. “Kalau eksekutif lebih simple. Sedangkan legislatif urusannya lebih panjang,” tukasnya. (wwn)

lebih ribet. jika memang ada payun ituJika dikatakan banyak kebudayaan terkikis dan diambang kepunahan Mirza balik bertanya budaya dimaksud kalanganpihaknya kan

Romi Herton, kita akan pelajari dulu. Manfaatnya, baik buruknya,

Agus Tridasa, ini keterkaitan menyikapi isu, karena mereka fokus ke sana, tp pemerintah banyak, anak jalanan, pendidikan, dll.setuju dak budaya dinomor sekian, tidak seperti itu, banyak kebudayaan hilang, mungkin budaya cukup banyak idak terperhati semua

- Dkp, mengungkapkan isu buat Perda Kebudayaan, ibarat, minimal anggaran, untuk memelihara selagi tidak bertentangan dengan aturan, PP, UU Kepres, atau Dinas Pariwisata Pusat atau peraturan menteri, kalau ada pijakan, silahkan,

- Kalau DPRD inisiatif lebih panjang, fraksi setuju, baru paripurn, eksekutif lebih simpel, dia buat diajukan di pansur, sepuluh persen dari anggota dewan untuk pengajuan awal dan itu bebas dari semua fraksi,

- Visi misi, internasional dikerja, kalo saya lihat tidak dihilangkan, acara keislaman ada, budaya jg ada, Cuma bnyak faktor, jd mesti terbagi

Thn ini sdh mengkaji lebh dalam buat buku, kebudayaan palembang, akan dikaji mendalam, roundown wisata Palembang, lawang kidul,

Kadin budpar, ada tujuh macam bahasa, religi, ekonomi, seni,,,, bla bla, apa budaya yg hilang budaya berkendara, malu, budaya agama, tidak semua dihitung dengan duit, orang-orang juga ngidupin, sekarang budaya berpakaian, apakah celana, ketat, budaya luas,

Perda ada dua, pemkot atau dprd, mereka pengen kita garap, kita setuju, kalau disetujui dewan jd produk, kalau memang ada aturan, sejauh ini ada dak PP UU, UU kepariwisataan, budaya salah satu bagian pariwisata,

Anggaran budpar, tidak ada dana minus, tahun lalu hampir 7 m sama gaji, naik 30 persen, belum toron DPRD, rancangan ke depan, seperti apa? Dak hapal, kita ada rencana kerja, yg ada anggaran kita sudah siapkan, misalnya buyut silaberanti, kita coba teliti, ariodillah, potensi banyak perlu pendanaan tp pemkot ada keterbatasaan.

POKOK-POKOK RANCANGAN PERATURAN DAERAH
KOTA PALEMBANG TENTANG PEMELIHARAAN
KEBUDAYAAN PALEMBANG



Latar Belakang
1. Kebudayaan suatu bangsa merupakan indikator dan mencirikan tinggi atau rendahnya martabat dan peradaban suatu bangsa.

2. Situasi globalisasi yang juga mengalirkan nilai-nilai budaya asing, turut mengubah prilaku bangsa untuk menjauhi kebudayaan local. Saat ini keberadaan kebudayaan local sudah pada tahap mengkhawatirkan.

3. Sejalan dengan pembangunan kota Palembang yang menuju kota Internasional dengan prioritas pembangunan ekonomi pertumbuhan, di mana ruang publik lebih banyak di dominasi ikon ekonomi, sedangkan infra sturuktur kebudayaan nyaris tidak mendapat tempat. Hal ini pun dapat membuat semakin termarjinalnya budaya lokal. Padahal, dalam visi pemerintah kota Palembang, selain mencantumkan kata Internasional dan Sejahtera, juga menaruh kata “Berbudaya”. Sehakikinya, sejahtera dan berbudaya harus didukung dengan kondisi budaya yang baik pula.

4. Keluhuruan budaya Palembang merupakan warisan budaya dari dari situasi sejarah yang besar. Sudah sejak lama, Palembang yang sekarang menjadi ibukota Provinsi Sumatera Selatan telah menjadi pusat kekuasaan. Menurut catatan prasasti kedukan bukit sejak tahun 682 M. Begitu juga pada masa kerajaan Palembang yang dilanjutkan pada masa kekuasaan kesultanan Palembang Darussalam (1552-1824) Palembang pun menjadi pusat kekuasaan. Saat ini, Palembang sedang bergiat menuju kota yang besar dengan visi kota Internasional, sejahtera dan berbudaya.

5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kiranya perlu ada payung hukum untuk memberikan kepastian dalam membangun budaya di Kota Palembang yang tercinta ini.

Ruang lingkup
Ruang Lingkup Pemeliharaan Kebudayaan Palembang mencakup aspek-aspek sebagai berikut :

a. Bahasa (bahasa Melayu Palembang) dan aksara Palembang (Aksara Arab Melayu, atau aksara Ka-Ga-Nga sebagai alternative).

b. Kesenian meliputi seni tari, seni musik, seni sastra, seni teater, seni rupa dan seni film & audio visual yang berakar seni Palembang Darussalam.

c. Kepurbakalaan, kesejarahan, nilai-nilai tradisional dan museum.

d. Pakaian daerah, upacara perkawinan, ornamen bangunan/ragam hias.



TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan :

a. Mendayagunakan secara optimal nilai-nilai budaya Palembang yaitu nilai-nilai dan norma yang berlaku dan berkembang dalam tatanan kehidupan serta adat istiadat masyarakat Palembang;

b. Melindungi, melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai dan keberadaan kebudayaan daerah.

Sasaran:

a. Meningkatkan kepedulian, kesadaran dan peran serta masyarakat dalam melindungi, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah;

b. Terwujudnya pemahaman dan penghargaan masyarakat pada budaya Palembang ;

c. Meningkatkan ketahanan sosial dan budaya masyarakat.

PELAKSANAAN PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN

Cara Pemeliharaan Bahasa
Pelestarian bahasa (bahasa Melayu Palembang) dan atau aksara Palembang (aksara arab Melayu atau aksara Ka-Ga-Nga sebagai alternatif) dilakukan melalui cara-cara antara lain sebagai berikut:

a. Penggunaan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan pendidikan/belajar mengajar, forum pertemuan resmi pemerintahan daerah dan dalam kegiatan lembaga/badan usaha swasta serta organisasi kemasyarakatan di daerah;

b. Penggunaan bahasa dan aksara Palembang pada dan atau sebagai nama bangunan/gedung, nama jalan/penunjuk jalan, iklan, nama kompleks permukiman, perkantoran, perdagangan, termasuk papan nama instansi/lembaga/badan usaha/badan sosial dan sejenisnya, kecuali untuk merek dagang, nama perusahaan, lembaga asing dan tempat ibadah;

c. Sosialisasi Pemberdayaan dan pemanfaatan media massa daerah, baik cetak maupun elektronik, maupun media lain untuk membuat rubrik/siaran yang berisi tentang bahasa dan aksara Palembang;

d. Penyediaan bahan-bahan pengajaran untuk sekolah dan luar sekolah serta bahan-bahan bacaan untuk perpustakaan dan penyediaan fasilitas bagi kelompok-kelompok studi bahasa dan aksara Palembang;

e. Pengenalan dan pengajaran bahasa dan aksara Palembang mulai jenjang kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan di daerah, kondisi dan keperluan;

f. Keharusan penggunaan bahasa Palembang sebagai :

1. Bahasa komunikasi sehari-hari baik di lingkungan keluarga atau pergaulan dalam masyarakat, maupun di kantor-kantor atau sekolah-sekolah pada hari-hari tertentu sesuai dialek bahasa daerah masing-masing;

2. Bahasa pembuka dalam penyampaian sambutan, baik oleh tokoh adat, tokoh masyarakat maupun pejabat pada acara-acara tertentu;
3. Pembinaan, pengkajian dan pengembangan.

Pemeliharaan dan Pengawasan Kesenian

1. Kesenian tradisional Palembang, wajib diajarkan di sekolah pada jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang diberlakukan di daerah.

2. Kesenian Palembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajarkan dalam bentuk:

3. Mata pelajaran kesenian (untuk seni rupa, seni tari, seni musik) serta mata pelajaran bahasa Palembang (seni sastra), dan teater; atau;

<>4. Kegiatan lain sesuai dengan keperluan.

5. Pemeliharaan Kesenian Palembang dapat dilakukan melalui cara-cara antara lain:

a. Pesta Kesenian yang diselenggarakan secara periodik;

b. Pagelaran kesenian yang dilaksanakan pada acara-acara tertentu;

c. Pertunjukan seni tradisional Palembang pada hotel dan restoran, tempat pusat-pusat hiburan, media elektronika audio dan visual.

d. Kegiatan lain yang berfungsi sebagai sarana media apresiasi.

e. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan pemeliharaan kesenian Palembang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

Pengawasan

(1) Pengawasan terhadap arus budaya dan seni modern dilakukan dengan cara, antara lain:

a) Melakukan kontrol terhadap segala bentuk pertunjukan, pagelaran, perlombaan dan hiburan baik ditempat tertutup maupun terbuka yang dinilai dapat menggoyahkan norma kesusilaan dan martabat seni dan budaya bangsa.

b) Memberikan fatwa dan/atau rekomendasi kepada Pemerintah Kota Palembang terhadap aktifitas seni, budaya dan hiburan yang diselenggarakan dalam wilayah administratif kota Palembang khususnya yang bisa berdampak dan menimbulkan isu SARA.

Lembaga Pengawas
Pelimpahan fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab kepada lembaga Dewan Kesenian Palembang untuk melaksanakan fungsi dan tugas penggalian, pemeliharaan, pengembangan serta pengawasan terhadap semua aktifitas dan kreatifitas seni yang berlangsung di dalam wilayah administratif kota Palembang.

Pemeliharaan Kepurbakalaan, Kesejarahan

Pemiiharaan
Pemeliharaan kebudayaan Palembang yang berkenaan dengan kepurbakalaan, kesejarahan, nilai-nilai tradisional dan museum dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut:

a. Pengumpulan, pencatatan dan pendokumentasian serta penyelamatan peninggalan budaya Palembang yang tersebar di diwilayah kota Palembang termasuk yang dikuasai oleh masyarakat;

a. Pemeliharaan, perlindungan dan pengkajian sumber-sumber sejarah dan pemanfaatan hasil penulisan sejarah dengan mensosialisasikannya melalui jalur pendidikan, media massa dan sarana publikasi lainnya;

a. Pengkajian dan pengembangan nilai-nilai tradisional Palembang yang meliputi antara lain aspek ungkapan, pribahasa, naskah kuno, sistem pengetahuan, sistem kemasyarakatan dan nilai-nilai tradisional lainnya yang tumbuh dan berkembang di masyakakat Palembang serta mensosialisasikan nilai-nilai tradisional tersebut kepada masyarakat;

a. Pengumpulan, pengkajian, perawatan, pengamanan, pemanfaatan benda-benda hasil budaya alam dan lingkungannya.

Kesejarahan

(1). Benda bergerak yang merupakan hasil penemuan tinggalan budaya disimpan di museum.

(2). Peninggalan budaya yang berupa benda tidak bergerak yang ditemukan pada tanah milik perorangan, perlu dibebaskan dengan cara pemberian penggantian sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3). Dalam hal masyarakat menemukan dan atau menyimpan benda tinggalan budaya wajib mendaftarkan benda dimaksud kepada instansi yang berwenang.

(4). Pengaturan lebih lanjut mengenai hal-hal yang berkenaan dengan pemeliharaan/pengelolaan kepurbakalaan, kesejarahan, nilai-nilai tradisonal dan museum ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

Pemeliharaan Pakaian Daerah, Ornamen Bangunan, Upacara Perkawinan

(1). Agar pakaian daerah, ornamen khas Palembang Darussalam pada bangunan dan hal-hal yang berkenaan dengan upacara perkawinan adat Palembang keberadaannya dapat terpelihara dan lestari, dilakukan upaya-upaya untuk terwujudnya pemeliharaan terhadap adat dan budaya tersebut.

Pakaian

(1). Keberadaan pakaian kebesaran adat, wajib dipelihara, dilestarikan dan dikembangkan oleh masyarakat adat yang bersangkutan.

(2). Sebagai upaya dalam rangka pelestarian dan pengembangan pakaian daerah Palembang , ditetapkan jenis pakaian resmi Palembang yaitu:

a) Pakaian adat Palembang;

b) Pakaian resmi lengkap;

c) Pakaian motif khas Palembang.

Ornamen

(1). Ornamen yang bercirikan khas Palembang keberadaan dan pemakaiannya harus dipelihara dan dikembangkan.

(2). Pemeliharaan dan pengembangan ornamen khas Palembang dilakukan melalui cara antara lain:

a) Mewajibkan pemakaian ornamen khas Palembang pada bangunan publik, gedung yang sudah ada/berdiri maupun yang akan dibangun;

b) Menempatkan ornamen khas Palembang pada gapura, tugu atau petunjuk lainnya yang berfungsi sebagai batas daerah/wilayah, baik antar kecamatan dan kelurahan.

Adat Istiadat

(1). Adat istiadat Palembang yang berkenaan dengan perkawinan adat, keberadaannya wajib dijaga, dipelihara dan dikembangkan.

(2). Seni Palembang yang berkenaan dengan aktifitas dan kreatifitas baik yang bersifat tradisional maupun kreasi modern yang tetap mencerminkan akar kesenian Palembang Darussalam.

HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT



(1). Masyarakat berhak:

a) Menggunakan seluruh aspek kebudayaan Palembang sesuai fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

b) Memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam upaya pemeliharan. pembinaan, pengembangan dan penentuan kebijakan yang berkenaan dengan kebudayaan Palembang;

c) Memilih aspek kebudayaan tertentu untuk kepentingan pengungkapan pengalaman dan estetisnya.

(2). Masyarakat wajib untuk turut serta memelihara, membina, dan mengembangkan seluruh aspek kebudayaan Palembang.

(3). Peran serta masyarakat dalam pemeliharaan kebudayaan Palembang diutamakan pada:

a) Inventarisasi aktivitas adat, seni dan budaya daerah;

b) Inventarisasi asset kekayaan budaya dan penggalian sejarah daerah;

c) Peningkatan kegiatan kebudayaan daerah;

d) Sosialisasi dan publikasi nilai-nilai budaya daerah kepada masyarakatnya;

e) Fasilitasi pengembangan kualitas sumber daya manusia.

LEMBAGA ADAT



(1). Pemeliharaan kebudayaan Palembang juga dilakukan oleh dan atau melalui lembaga adat yang merupakan organisasi kemasyarakatan, baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat yangbersangkutan dan berhak serta berwenang mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.

(2). Lembaga adat sebagai wadah organisasi permusyawaratan/ permufakatan kepala adat/pemangku adat/tetua-tetua adat/pemuka-pemuka adat lainnya merupa-kan/berkedudukan diluar organisasi Pemerintahan Kota, Kecamatan, Kelurahan dan lingkungan.

Tugas Lembaga Adat antara lain sebagai berikut:

a. Menampung dan menyalurkan aspifasi/pendapat masyarakat kepada Pemerintah;

b. Menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul dalam masyarakat yang berkenaan dengan hukum adat dan adat istiadat.

c. Melestarikan, mengembangkan dan memberdayakan Kebudayaan Palembang pada umumnya dan khususnya hal-hal yang berkenaan dengan adat istiadat Palembang;

d. Memberdayakan masyarakat dalam rangka menunjang peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kota Palembang;

e. Menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis serta objektif antara kepala adat/pemangku adat/tetua-tetua adat/pemuka-pemuka adat lainnya dengan aparatur pemerintahan di kota Palembang.

Hak, Wewenang dan Kewajiban

(1). Lembaga adat berhak dan berwenang untuk:

a) Mewakili masyarakat adat keluar apabila menyangkut hal-hal yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat adat;

b) Mengelola hak-hak adat dan atau harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat yang bersangkutan;

c) Menyelesaikan berbagai perselisihan yang menyangkut perkara-perkara adat istiadat sepanjang penyelesaian dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2). Lembaga adat berkewajiban untuk:

a) Menunjang pemerintah daerah dalam peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah. pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta pemeliharaan kebudayaan Palembang;

b) Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya adat istiadat dan kemajemukan adat istiadat serta kebudayaan daerah;

c) Menegaskan makna dan hakekat adat dan budaya sebagai kekuatan lokal yang hidup secara dinamis dan menciptakan kondisi yang dapat menjamin tetap terpeliharanya kebhinekaan masyarakat adat dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

Written by: samuji Selasa, 24 Januari 2012 12:46 | Sumeks Minggu

Guguk Jero Pager Plembang Lamo


Sering juga di sebut tanggo rajo
Lokasi : Kawasan 1 Ilir


DALAM sebuah perjalanan peninjauan dengan perahu kesultanan ke wilayah hilir Palembang, Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo melihat sesuatu yang bercahaya. Sinar terang itu memancar dari gelapnya hutan di kawasan 1 Ilir.

Raja dari kesultanan Palembang ini memerintahkan hulubalangnya turun ke darat. Apa yang didapat Tampak olehnya dua gadis tengah mendenggung (menidurkan bayi dengan nyanyian) di buaian yang diikatkan pada galar rumah. Kedua gadis itu, Nyimas Naimah dan adiknya, Nyimas Perak, sedang menidurkan adik bungsu mereka, Kemas Jauddin. Cahaya yang memencar itu, bagi Sultan, merupakan sesuatu yang istimewa.

Kelenteng Soei Goiat Kiong


Lokasi : Kawasan 9/10 Ulu

Kelenteng ini terletak di kawasan Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I. Letaknya di tepi Sungai Aur dan berjarak sekitar 110 meter dari Sungai Musi. Rumah ibadah ini didbangun sekitar tahun 1839 M, sebagai pengganti kelenteng sebelumnya ?berlokasi di dekat rumah Kapiten Cina, 7 Ulu?yang terbakar habis, beberapa puluh tahun sebelumnya. Ruangan di dalam kelenteng terdiri atas tiga ruang peribadatan dan satu ruang pendeta.

Di dalam ruangan-ruangan ini, ditempatkan patung Kwan Im (Dewi Pengasih), Poo Sen (Dewa Pengobatan), dan Kwan Tun (Dewa Kesetiaan). Patung Kwan Im diletakkan di relung tengah, diapit kedua patung lainnya. Tegel yag dipakai untuk lantai kelenteng berwarna merah. Motif hiasannya adalah persegi delapan dengan gambar feng shui. Di dalam kelenteng, yaitu ruang paling timur bangunan belakang, terdapat tanah tumbuh. Seperti halnya Pulau Kemaro, tanah tumbuh ini diyakini sebagai makam seorang perempuan muslim bernama Fatimah. Ada kepercayaan, orang yang bersembahyang di ruang peribadatan ini tidak diperbolehkan menempatkan daging babi sebagai sesaji. Ruangan ini juga tidak boleh dimasuki anjing.

Keberadaan Kampung Kapitan dan sejarah masyarakat China di Palembang tidak dapat dilepaskan dari tempat ibadat Tri Dharma Chandra Nadi atau dalam bahasa Mandarin disebut Klenteng Soei Goeat Kiang. Klenteng yang dibangun di kawasan 10 Ulu pada tahun 1733, sebagai ganti klenteng di kawasan 7 Ulu yang terbakar setahun sebelumnya itu, menyimpan banyak cerita melalui berbagai masa.

Menurut Princeps, Sekretaris III Yayasan Dewi Pengasih Palembang, selaku pengelola klenteng Chandara Nadi, klenteng itu digunakan umat dari tiga agama dan kepercayaan untuk berdoa. Ketiga agama dan kepercayaan yang diakomodasi di klenteng ini adalah Buddha, Tao, dan Konghucu.

Memasuki Klenteng Chandra Nadi, aroma hio wangi langsung menusuk ke hidung. Hio-hio itu dipasang di altar Thien. Thien secara harfiah berarti ’langit’. Namun oleh sebagian penganut Konghucu dan Buddha, thien juga disebut sebagai Tuhan Yang Maha Esa.

Melangkah masuk ke dalam, di altar Dewi Maco Po atau penguasa laut (juga disebut sebagai dewi yang menguasai setan dan iblis) dan altar Dewi Kwan Im atau penolong orang yang menderita sudah tersusun secara berurut. Di altar Dewi Maco Po sering diadakan upacara Cio Ko untuk meminta izin membuka pintu neraka agar dapat memberi makan kepada arwah yang kelaparan.

Setelah altar Dewi Kwan Im, para pengunjung klenteng dapat melihat altar Sakyamoni Buddha (Sidharta Buddha Gautama), altar Bodhisatva Maitreya (calon Buddha), altar Dewi Kwan Tee (pelindung dharma), altar Dewi Paw Sen Ta Tee atau dewi uang dan pemberi rezeki. Kemudian altar Dewi Chin Hua Niang Niang atau Dewi Mak Kun Do, altar Giam Lo Ong (raja neraka), dan altar Dewa Toa Pek Kong berbentuk macan.

Dewi Penyembuh
Bagi mereka yang percaya, Dewi Kwan Im di klenteng ini dapat dimintai tolong untuk penyembuhan penyakit. Menurut Princeps, ada seorang umat yang menderita kanker rahang dan berdoa ke Dewi Kwan Im, lalu umat itu minta obat kepada petugas klenteng.

Obat diberikan dengan cara mengocok sekumpulan batang bambu kecil yang diberi nomor. Nomor yang terambil akan ditulis di kertas semacam resep untuk ditukarkan dengan racikan obat di toko obat yang ditunjuk.

Menurut Princeps, obat itu ternyata manjur dan mampu menyembuhkan umat yang menderita kanker rahang.

Sementara di altar Dewi Mak Kun Do, biasanya, disinggahi para wanita untuk meminta anak. Riana, warga Kenten, Palembang mengatakan, dia berdoa di altar Mak Kun Do untuk meminta anak laki-laki karena ia sering mendengar banyak doa minta anak dikabulkan.

Salah satu keunikan klenteng itu adalah ramalan nasib. Seperti untuk mendapatkan kesembuhan, umat perlu bersembahyang lebih dahulu sebelum mengocok ramalan nasib. Ramalan itu terdapat di bambu kecil yang diberi nomor. Setiap nomor yang keluar dari tempatnya, akan diambil dan dicocokkan dengan buku petunjuk ramalan.

”Selain itu Klenteng Chandra Nadi memegang peranan penting dalam berbagai upacara keagamaan masyarakat Tionghoa. Pada zaman para kapitan masih memegang kendali, semua upacara hari raya besar, termasuk Imlek, diadakan di klenteng Chandra Nadi, dan diteruskan ke klenteng di Pulau Kemaro di Sungai Musi,” kata Princeps.

Bahkan, tradisi itu masih tetap diteruskan hingga sekarang. Masyarakat Tionghoa penganut Buddha, Tao, dan Konghucu, terutama yang mempunyai leluhur di Palembang selalu merayakan Imlek di Chandra Nadi dan dilanjutkan ke Pulau Kemaro.

Meskipun tetap berdiri utuh sampai sekarang, keberadaan klenteng Chandra Nadi bukan tanpa gangguan. Menurut Princeps, pada zaman Jepang, dua pesawat Jepang pernah mencoba mengebom klenteng itu karena dianggap sebagai basis gerakan bawah tanah masyarakat Tionghoa. Namun, tidak ada bom yang mengenai sasaran.

Pascatahun 1966, ketika kebencian terhadap masyarakat Tionghoa memuncak, sepertiga lahan klenteng diambil paksa untuk dijadikan Pasar 10 Ulu. Para pengurus klenteng tidak dapat berbuat apa-apa karena ada tekanan politik masa itu.

Ketika kerusuhan rasial pecah pada tahun 1998, massa juga sudah mulai bergerak untuk membakar klenteng tertua di Palembang itu. Namun, polisi dan masyarakat setempat berhasil menghadang gerakan massa sehingga mereka tidak sempat membakar apa pun.

Kini setelah 272 tahun berdiri, Klenteng Chandra Nadi tetap terbuka bagi setiap umatnya untuk beribadah. Sayang, jalan masuk ke klenteng itu melalui pasar tradisional yang kumuh dan macet sehingga turis akan kesulitan untuk mendatangi klenteng itu. (eca)

Kompas